top of page
Our Team

Senior Partner :

1. Angga Dwisetyo S, S.H.,M.H

( PERADI  Nomor Induk Advokat 16.00585 )

2. Herman, S.H

( PERADI  Nomor Induk Advokat 08.10726 )

 

Managing Partner​

1. Junior Perdana Soetopo, S.H.

( PERADI Nomor Induk Advokat 15.03402 )

Associate

 

Grandly J Manoppo, S.H, M.H

( No.013 – 06775/adv/KAI/2017)

Safrudin , S.H  

(PERADI Nomor Induk Advokat 16.02974 )

Ria Apriyanti, S.H

(PERADI Nomor Induk Advokat 15.01867 )

Notaris & PPAT Yulia Wardhani S.H, M.kn

Notaris & PPAT Atika Wastuwidiana S.H, M.kn

Services

  1. Adminisitrasi legal / Legal Administrative

  2. Konsultasi hukum / Legal Consultation

  3. Legal Audit & Legal Opinion

  4. Membuat/menandatangani/ dan mengirimkan somasi / menjawab surat somasi/ membuat surat teguran / menjawab surat teguran

  5. Mempersiapkan dokumen RUPS/RUPSLB

  6. Menghadiri RUPS/RUPSLB

  7. Membuat risalah rapat RUPS/RUPSLB

  8. Penjualan dan Pembelian saham

  9. Membuat dan menandatangani draft kontrak perusahaan

  10. Mengikuti pembahasan-pembahasan kontrak perusahaan

  11. Bekerja sama dengan Notaris untuk menyusun akta-akta perusahaan / termasuk legalisasi kontrak pada notaris

  12. Memberikan penjelasan mengenai perkara perusahaan

  13. Restrukturisasi Perusahaan

  14. Mendokumentasikan hutang piutang perusahaan, bersama dengan bagian keuangan perusahaan

  15. Mengurus / mendokumentasikan segala objek bergerak dan tidak bergerak perusahaan

  16. Mengurus pembuatan kantor cabang perusahaan baru/ Pendirian Perusahaan baru

  17. Mengurus segala izin perusahaan

News & Publications

15-12-2017

 

lingkup pekerjaan advokat retainer (Additional asuransi)

  • Mendokumentasikan seluruh dokumen asuransi perusahaan

  • Mengajukan klaim asuransi pada pihak asuransi.

  • Konsultasi hukum Asuransi

15-12-2017

 

lingkup pekerjaan advokat retainer (Additional Employment Law / Hukum Ketenagakerjaan)

Selain pekerjaan tersebut diatas, advokat retainer juga dapat melakukan pekerjaan-pekerjaan yang menyangkut ketenaga kerjaan perusahan, sebagai berikut :

  1. Memfasilitasi hubungan antara Perusahaan dan serikat buruh atau serikat pekerja

  2. Mengadakan mediasi atas permasalahan industrial

  3. Membahas dan atau merevisi dan atau mensahkan aturan karyawan bagi perusahaan

  4. Membuat dan melayangkan surat Pemutusan Hubungan Kerja bagi karyawan

  5. Memberikan konsultasi tentang ketenaga kerjaan bagi perusahaan menurut undang-undang ketenagakerjaan RI No.13 tahun 2003 dan aturan-aturan lainnya

  6. Melakukan legal review atas seluruh Perjanjian Kerja Karyawan

Contact Us

FOR A FREE CONSULTATION

 

0823 2126 2838

Jl.Sutomo Gg. Dahlia No.45 C Sidamulya RT 01 / RW 11Pekiringan - Kesambi Kota Cirebon West Java Indonesia

​​

EMAIL

lawfirm.anggadwisetyo@gmail.com

anggadwisetyo15@gmail.com

Areas of Practice


Employment Law​

Family Law​

Criminal Law​

Child Care Law​​​​​

Conveyancing​​​​​

Housing Law​​​​​

Notary Public​​​​​​​​​

© Anggadwisetyo 2018

FOLLOW US:

  • w-facebook
  • Twitter Clean
bottom of page